Tertib Arsip, KUA Amankan Duplikat Buku Nikah
Banyumas - KUA Lumbir terus berkomitmen menjaga ketertiban dan kerapian administrasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Salah satu kegiatan yang dilakukan pada hari tersebut adalah pengarsipan duplikat buku nikah oleh Moh. Tohiron Musyaffa, selaku staf pengelola umum KUA Lumbir. Selasa (10/02)
Kegiatan pengarsipan duplikat buku nikah ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap dokumen penting tersimpan dengan baik, aman, dan mudah ditelusuri ketika dibutuhkan. Duplikat buku nikah merupakan arsip vital yang memiliki nilai hukum dan administratif tinggi, sehingga penataan dan penyimpanannya memerlukan ketelitian serta tanggung jawab yang besar. Dalam pelaksanaannya, Moh. Tohiron Musyaffa melakukan pengelompokan arsip secara sistematis berdasarkan kategori dan waktu penerbitan, guna memudahkan proses pencarian di kemudian hari.
Proses pengarsipan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen hingga penataan dalam media arsip yang telah disediakan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kerusakan atau kehilangan dokumen, sekaligus mendukung tertib administrasi di lingkungan KUA Lumbir. Dengan arsip yang tertata rapi, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan efisien.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen KUA Lumbir dalam menerapkan tata kelola administrasi yang profesional dan akuntabel. Peran staf pengelola umum sangat penting dalam menjaga kesinambungan arsip dan mendukung kelancaran tugas-tugas pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan administrasi pernikahan. Melalui pengarsipan yang baik, setiap kebutuhan data dan informasi dapat dipenuhi secara optimal.
Dengan dilaksanakannya pengarsipan duplikat buku nikah secara teratur, diharapkan arsip tersebut dapat dengan mudah ditemukan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan, baik untuk keperluan internal maupun pelayanan kepada masyarakat. KUA Lumbir akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan arsip sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang profesional, tertib, dan berintegritas.
