Tertibkan Administrasi Wakaf, Penyuluh Agama Berjibaku Validasi Data Masjid dan Musholla
Banyumas - Dalam upaya memperkuat tata kelola wakaf dan memastikan kejelasan status hukum rumah ibadah, Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, menugaskan 2 (dua) orang Penyuluh Agama Islam untuk terus melakukan validasi data masjid dan musholla. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menertibkan administrasi wakaf yang selama ini masih ditemukan belum lengkap atau belum terdata secara resmi.
Validasi dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, mendatangi masjid dan musholla untuk memastikan kelengkapan dokumen seperti sertifikat tanah, surat pernyataan wakaf, akta ikrar wakaf (AIW), serta status nazhir. Penyuluh Agama yang bertugas yaitu Sairan Abdul Majid, dan Nasihudin, yang terjun ke Desa Losari RT 002 RW 006 tepatnya di Masjid Samsul Huda Dusun Curug Desa Losari Kecamatan Rawalo. Para penyuluh juga melakukan pendampingan kepada pengurus takmir agar memahami pentingnya administrasi wakaf yang tertib dan sesuai regulasi. Pihak Takmir Masjid Samsul Huda yang diwakili oleh Sajuri, selaku Ketua Tamir Masjid yang rumahnya bersebelahan dengan Masjid Samsul Huda.
Menurut Sairan salah satu Penyuluh Agama, banyak tempat ibadah yang telah berdiri puluhan tahun namun belum memiliki dokumen wakaf yang sah. Hal ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, termasuk rawan terjadi sengketa kepemilikan. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh masjid dan musholla memiliki administrasi yang jelas, sehingga keberadaannya terlindungi dan kebermanfaatannya bisa berkelanjutan,” ujar Sairan.
Selain pendataan dan pengecekan berkas, penyuluh juga memasukkan data masjid dan musholla ke dalam sistem informasi resmi pemerintah, sehingga seluruh data dapat terintegrasi dan mudah dipantau oleh Kementerian Agama. Pendataan terstruktur ini juga membantu perencanaan program pembinaan, bantuan, hingga pengembangan rumah ibadah secara tepat sasaran.
Kerja lapangan ini tidak jarang dilakukan hingga ke pelosok, dengan medan yang menantang. Namun para Penyuluh Agama tetap berkomitmen untuk menyelesaikan validasi demi mewujudkan tertib administrasi wakaf nasional. Program ini diharapkan mampu memperkuat legalitas tempat ibadah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan wakaf yang profesional dan akuntabel.
Dengan bergeraknya para penyuluh di lapangan, pemerintah berharap seluruh masjid dan musholla dapat memiliki status wakaf yang jelas, terlindungi secara hukum, dan mampu menjadi pusat ibadah serta pemberdayaan umat secara berkelanjutan.
