Tingkatkan Legalitas Produk, KUA Layani Pembuatan Sertifikat Halal
Banyumas - Upaya meningkatkan kualitas dan legalitas produk pangan terus dilakukan oleh KUA Lumbir. Penyuluh Agama Islam Umi Rofikoh, melaksanakan pelayanan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Lumbir. Kegiatan ini menjadi bagian dari pendampingan intensif KUA untuk mendorong pelaku UMKM agar memiliki sertifikat halal, sehingga produk mereka mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Kamis (11/12)
Pada kesempatan tersebut, Umi Rofikoh memberikan pendampingan langsung kepada dua pelaku usaha asal Desa Cingebul, yaitu Tarmono dan Muhsodik, yang bergerak dalam produksi gula merah. Keduanya mengikuti proses pengajuan sertifikat halal sebagai bentuk komitmen dalam memastikan produk mereka memenuhi standar kehalalan dan higienitas yang ditetapkan.
Dalam penjelasannya, Umi Rofikoh menyampaikan bahwa sertifikat halal saat ini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha, terutama bagi mereka yang ingin memperluas pemasaran. Dengan adanya sertifikat halal, produk yang dihasilkan tidak hanya memiliki nilai tambah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai konsumen.
“Tujuan pembuatan sertifikat halal adalah untuk melegalkan produk yang dibuat agar pemasaran lebih luas jangkauannya, serta agar masyarakat merasa aman dengan produk tersebut,” ujarnya saat memberikan arahan kepada Tarmono dan Muhsodik. Ia menambahkan bahwa masyarakat kini semakin selektif dalam memilih produk, sehingga legalitas halal menjadi faktor penting dalam keputusan pembelian.
Proses pendampingan mencakup pemeriksaan bahan baku, metode produksi, hingga kebersihan peralatan yang digunakan. Para pelaku usaha juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga konsistensi produksi sesuai prinsip halal, mulai dari proses pembuatan hingga pengemasan.
Tarmono dan Muhsodik menyambut baik layanan tersebut. Mereka mengungkapkan bahwa pendampingan dari KUA sangat membantu dalam memahami prosedur sertifikasi yang sebelumnya dianggap rumit. Dengan adanya sertifikat halal, mereka berharap usaha gula merah yang dijalankan dapat dikenal lebih luas dan mampu menembus pasar yang lebih besar.
Kegiatan pelayanan sertifikat halal ini menjadi bukti komitmen KUA Lumbir dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan UMKM berbasis syariah. Diharapkan, semakin banyak pelaku usaha di wilayah tersebut yang terdorong untuk mengurus sertifikasi halal, sehingga produk lokal Banyumas semakin unggul, terpercaya, dan berdaya saing tinggi.
