HUT RI #81

Tuntaskan Validasi Wakaf Masjid dan Mushola, KUA Rawalo Koordinasi dengan Gara Zawa

K
KUA Rawalo
09 Des 2025
80x dibaca
SHARE

Banyumas - Dalam rangka percepatan tanah wakaf tempat ibadah, Kepala KUA Rawalo, H. Sakdolah, menugaskan Sairan Abdul Majid, selaku penyuluh agama melakukan koordinasi  untuk menyelesaikan proses validasi wakaf masjid dan mushola di Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kementerian Agama Banyumas. Selasa (09/12)

Koordinasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat administrasi dan legalitas aset wakaf di wilayah Kecamatan Rawalo.  Data Masjid yang diajukan untuk validasi wakaf berjumlah 7 masjid dan mushola yang tersebar di Wilayah Kecamatan Rawalo yaitu Masjid Samsul Huda Desa Losari, Masjid At Taqwa Desa Sanggreman, Masjid Baiturrohman Desa Sanggreman, Mushola Al Amin Desa Sanggreman, Masjid As Salafiyah Desa Sanggeman, Masjid Nurul Jannah Desa Banjarparakan dan Mushola Nurul Hidayah Desa Rawalo.

Sairan menjelaskan bahwa koordinasi intensif dengan pihak Gara Zawa menjadi kunci kelancaran proses validasi. “Kami memastikan seluruh data wakaf tercatat dengan lengkap dan akurat, sehingga pengelolaan masjid dan musholla dapat berjalan lebih transparan dan tertib administrasi,” ujar Sairan.

Proses validasi mencakup pengecekan dokumen, kondisi fisik bangunan, serta kepemilikan tanah wakaf. Selain itu, pihak KUA Rawalo juga memberikan pendampingan kepada pengurus masjid dan musholla terkait peraturan dan tata cara pengelolaan wakaf yang sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan adanya validasi ini, kami merasa lebih yakin bahwa hak dan tanggung jawab wakaf terkelola dengan baik. Semoga ke depannya pengelolaan wakaf di sini semakin profesional.

KUA Rawalo berkomitmen bahwa kegiatan validasi wakaf akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Kecamatan Rawalo untuk mendukung terciptanya pengelolaan wakaf yang amanah dan bermanfaat bagi masyarakat luas.