Umur Bukan Batas, Akad Nikah di Usia Senja Penuh Makna

Oleh KUA Lumbir
SHARE

Banyumas – Pernikahan selama ini kerap dipersepsikan sebagai fase kehidupan yang idealnya dijalani pada usia muda, ketika fisik masih kuat, semangat masih membara, dan perjalanan hidup terasa panjang terbentang di depan mata. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya keliru, namun juga tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur. Pada hakikatnya, pernikahan adalah ikatan suci yang tidak dibatasi oleh usia, waktu, maupun kondisi tertentu. Ia hadir sebagai wujud kesungguhan hati, kesiapan jiwa, serta komitmen dua insan untuk saling menguatkan dalam bingkai ibadah kepada Allah SWT. Sabtu (10/01)

Di usia lansia, pernikahan justru kerap menghadirkan makna yang lebih dalam dan matang. Pada fase ini, seseorang telah melewati berbagai dinamika kehidupan, mulai dari suka dan duka, keberhasilan dan kegagalan, hingga pengalaman pahit yang membentuk kedewasaan sikap dan kebijaksanaan berpikir. Oleh karena itu, pernikahan di usia senja bukan lagi sekadar tentang romantisme, melainkan tentang ketenteraman batin, kebersamaan yang tulus, serta keinginan untuk menjalani sisa usia dengan penuh keberkahan.

Menikah di usia lanjut bukanlah tentang mengejar sisa waktu hidup, melainkan tentang bagaimana mengisi hari-hari dengan makna. Kebersamaan yang terjalin bukan lagi diwarnai oleh ambisi dan tuntutan duniawi, tetapi oleh saling pengertian, kesabaran, dan penerimaan satu sama lain apa adanya. Pada titik ini, pernikahan menjadi ruang untuk berbagi cerita masa lalu, saling menguatkan di kala kesehatan mulai menurun, serta saling mendampingi dalam memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Dalam perspektif ajaran Islam, pernikahan di usia lansia tetap memiliki nilai ibadah yang luhur. Selama dilandasi niat yang ikhlas, saling ridha, dan komitmen untuk menjalankan hak serta kewajiban sebagai suami dan istri, maka pernikahan tersebut menjadi jalan untuk meraih ketenangan jiwa dan keberkahan hidup. Islam tidak membatasi usia dalam menikah, sebab yang menjadi ukuran utama adalah keimanan, ketakwaan, serta kesungguhan dalam membangun rumah tangga yang diridhai Allah SWT. Tidak ada kata terlambat untuk menyempurnakan separuh agama, karena setiap amal dinilai dari niat dan keikhlasannya.

Nilai-nilai luhur tersebut tercermin dalam pelaksanaan akad nikah antara Samidi Dakun (76) dan Sukiem (71), pasangan lansia yang secara resmi mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan. Akad nikah dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Lumbir, Tohiron, dan dilaksanakan di Desa Parungkamal RT 05 RW 05, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas. Prosesi akad berlangsung dengan penuh kekhidmatan dan kesederhanaan, namun sarat akan makna dan keharuan bagi keluarga maupun masyarakat sekitar.

Meski usia keduanya telah lanjut, semangat dan kesungguhan mereka dalam menjalani prosesi pernikahan tampak jelas. Dengan lantunan ijab kabul yang diucapkan dengan mantap, akad nikah pun sah, menandai dimulainya babak baru kehidupan yang akan dijalani bersama. Momen tersebut menjadi bukti nyata bahwa pernikahan bukan semata tentang usia muda, melainkan tentang kesiapan hati untuk saling berkomitmen, menjaga, dan menemani satu sama lain dalam setiap keadaan.

Kehadiran Kepala KUA Kecamatan Lumbir dalam memimpin langsung akad nikah tersebut juga menjadi wujud pelayanan negara kepada masyarakat tanpa memandang usia. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk melangsungkan pernikahan secara sah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernikahan Samidi Dakun dan Sukiem tidak hanya menjadi peristiwa keluarga, tetapi juga menghadirkan pesan moral bagi masyarakat luas. Di tengah kehidupan modern yang sering kali mengukur kebahagiaan dari usia, materi, dan status sosial, pernikahan ini mengajarkan bahwa kebahagiaan sejati justru lahir dari ketulusan, kesederhanaan, dan kesiapan untuk saling mendampingi dengan penuh tanggung jawab.

Lebih dari itu, pernikahan di usia lansia juga mencerminkan nilai-nilai luhur tentang pentingnya kebersamaan dan saling menjaga di masa tua. Ketika usia semakin bertambah dan kondisi fisik tidak lagi sekuat dahulu, kehadiran pasangan hidup menjadi sumber ketenangan, kekuatan, dan semangat untuk terus menjalani kehidupan dengan penuh rasa syukur. Pernikahan pun menjadi sarana untuk saling mengingatkan dalam kebaikan, memperbanyak ibadah, serta mempersiapkan diri menghadapi kehidupan akhirat.

Dengan demikian, pernikahan di usia lansia menjadi bukti bahwa cinta, komitmen, dan harapan tidak pernah mengenal batas waktu. Selama niat dilandasi ketulusan, kesiapan, dan tanggung jawab, usia hanyalah angka yang tidak menghalangi seseorang untuk meraih kebahagiaan dan keberkahan. Pernikahan bukan tentang cepat atau lambat, melainkan tentang kesungguhan hati untuk saling menemani, saling menguatkan, dan berjalan bersama dalam ridha Allah SWT hingga akhir hayat.