Urgensinya Pemeriksaan Dalam Suatu Pernikahan
Oleh HUMAS
Purwokerto-Untuk menghindari kesalahpahaman dan perdebatan antara masyarakat dengan petugas ketika ada pendaftaran kehendak nikah Kepala KUA Kec. Kemranjen Fatah Amin, S.H.I melakukan anjangsana ke Polresta Kab. Banyumas pada hari Selasa (5/7/22). Hal ini dilakukan karena ada salah satu catin yang pada saat akan pelaksanaan kehendak nikah orang tuanya dalam tahanan. Ikut hadir dalam acara Kepala KUA, Muhni selaku Kepala Desa Nusamangir, Kyai Ruslan (P3N) dan catin itu sendiri.
Dalam penyampaiannya Fatah Amin mengatakan bahwa dalam suatu kehendak nikah ada syarat dan ketentuan diantaranya pemeriksaan bagi calon pengantin dan wali nikah. Mengapa ini kita lakukan karena sering terjadinya kesalahpahaman dan perdebatan antara masyarakat dengan petugas ketika mendaftar kehendak nikah di KUA. Terutama saat diadakan penelitian atau pemeriksaan kelengkapan administrasi catin dan kebenaran wali nikah.
“Disinilah penuntutan kecermatan dan ketelitian petugas yang menerima pendaftaran, akan kebenaran wali nikah yang telah ditentukan syariat Islam dengan segala syarat sahnya dan boleh atau tidaknya menjadi wali nikah,” jelas Fatah.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa mengapa kita lakukan anjangsana ke Polresta, karena hanya kebetulan orang tua catin saat ini masih dalam masa permeriksaan/tahanan di Polresta. Konfirmasi ke orang tua catin dikarenakan status pernikahan dengan ibunya catin adalah pernikahan secara sirri. Disamping pengakuan dari ibunya catin yang berbeda beda jadi perlu ditanya ke ayah catin.
“Pernikahan sirri yang tidak syah karena saat pernikahan wali tidak ada hubungannya dengan ibu catin putri,” tegasnya.
Karena ketentuan wali dalam pernikahan menurut Al-Qur’an dan hadist pemahamannya justru merupakan tindakan perlindungan yang ditujukan kepada wanita sesuai dengan qodratnya sebagai makhluk yang lemah. Keberadaan seorang wali dalam akad nikah suatu yang mesti dan tidak syah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali. Dalam perkawinan, wali itu adalah seorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah (amanto).
