Usia Bukan Batasan: Pasangan Dewasa Resmi Mengikat Janji Suci di Cirahab
Banyumas — Menikah adalah perjalanan sakral yang tidak terikat oleh usia. Cinta dan niat untuk membangun keluarga bisa datang kapan saja dalam kehidupan seseorang. Ada yang menemukan pasangan hidup di usia muda, ada pula yang dipertemukan setelah melalui banyak pengalaman dan kematangan berpikir.
Bagi sebagian orang, usia dewasa hingga lanjut bukanlah akhir dari harapan. Justru pada tahap ini kematangan emosi, kebijaksanaan dalam menyikapi kehidupan, dan kesiapan untuk saling menguatkan semakin kokoh. Ketika dua hati dipertemukan oleh Allah SWT, maka usia tidak lagi menjadi sekat untuk meraih kebahagiaan dalam sebuah ikatan yang halal.
Semangat inilah yang terus dijaga oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Lumbir melalui pelayanan pencatatan nikah yang profesional, ramah, dan berlandaskan syar’i. Pada Ahad (07/12) pukul 07.00 WIB, satu prosesi akad nikah kembali terselenggara dengan penuh kekhidmatan dan kebahagiaan.
Suasana sejuk pedesaan Cirahab menjadi saksi sahnya pernikahan yang berlangsung di RT 04 RW 03 Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas. Prosesi akad dipimpin oleh Kepala KUA Lumbir, Tohiron, didampingi CPNS Penghulu Muhammad ‘Abdul Khamid Addin’s dan Akrom Anas. Kehadiran para petugas menjadi wujud komitmen KUA dalam memastikan seluruh rangkaian berjalan sesuai tuntunan syariat dan regulasi negara.
Dalam momen penuh haru, Samsidi Kisam (53), warga Desa Cirahab, resmi menikahi Wakem (57), putri dari keluarga setempat. Ijab kabul diucapkan dengan lantang dan penuh keyakinan, disambut lantunan tahmid serta doa dari para tamu undangan. Seno, anak paman sebapak seibu mempelai perempuan, bertindak sebagai wali nikah. Sementara mahar berupa uang tunai sebesar Rp500.000,- diberikan sebagai tanda kesungguhan dan tanggung jawab calon suami.
Usai prosesi dinyatakan sah, Kepala KUA menyampaikan nasihat penuh hikmah. Ia mengingatkan pentingnya menjaga salat lima waktu sebagai fondasi ketenteraman rumah tangga, membangun komunikasi yang baik, serta saling menghormati dalam kondisi apa pun (mu’asyarah bil ma’ruf). Harapannya, pasangan ini dapat berjalan bersama dalam kebaikan dan dikaruniai keturunan yang saleh serta salehah.
Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan buku nikah oleh kedua mempelai, wali, saksi, serta penghulu sebagai bukti legalitas administrasi. Doa bersama pun kembali dipanjatkan sebagai wujud rasa syukur dan harapan atas terbentuknya keluarga baru yang kokoh, damai, dan selalu berada dalam lindungan Allah SWT.
KUA Lumbir secara konsisten memberikan layanan terbaik, tidak hanya dalam aspek administratif, tetapi juga dalam penguatan nilai spiritual, pembinaan, serta pendampingan menuju keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Upaya ini merupakan bagian dari visi membentuk masyarakat yang tertib administrasi sekaligus memiliki pondasi syariah yang kuat.
Pernikahan bukan sekadar hari bahagia yang dirayakan dengan senyum dan tawa, tetapi perjalanan panjang yang dijalani dengan kesetiaan, komitmen, dan pengorbanan. Dalam perjalanan itu, ujian akan selalu datang, namun di situlah cinta diuji dan dipererat.
Dengan saling memahami, menjaga amanah cinta, serta berpegang teguh pada nilai agama, kebahagiaan dalam sebuah keluarga bukan hanya menjadi angan, tetapi dapat diwujudkan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Semoga keluarga baru ini menjadi rumah tangga yang penuh kedamaian, kebaikan, dan keberkahan bagi pasangan dan lingkungan sekitarnya.
