Wali Nasab Menghilang? Begini Solusi dari Kepala KUA
Banyumas – Suasana ruang konsultasi KUA Somagede siang ini, tampak sedikit emosional. Seorang calon pengantin datang menemui Kepala KUA Somagede, Fairuz Mustafiq, untuk mencurahkan kegundahan terkait rencana pernikahannya. Rabu (25/02/26)
Permasalahannya cukup pelik: Sang ayah kandung selaku wali nasab utama sulit dihubungi. Meskipun orang tuanya telah bercerai dan ia yakin ayahnya masih hidup, segala upaya komunikasi yang dilakukan pihak calon pengantin menemui jalan buntu.
Dalam sesi konsultasi tersebut, Fairuz Mustafiq menjelaskan bahwa dalam syariat Islam dan regulasi di Indonesia, kehadiran wali nasab adalah rukun nikah yang utama bagi mempelai wanita.
"Selama ayah kandung masih hidup, hak perwalian tetap berada pada beliau. Perceraian dengan ibu tidak memutus hubungan nasab maupun kewajiban ayah untuk menjadi wali nikah anaknya," ujar Fairuz dengan lugas namun menyejukkan.
Menanggapi keluhan calon pengantin tersebut, Fairuz memberikan beberapa arahan strategis sesuai aturan hukum yang berlaku:
-
Ikhtiar Maksimal: Calon pengantin diminta tetap berusaha mencari keberadaan ayah, baik melalui keluarga besar ayah maupun media sosial, untuk memastikan apakah sang ayah benar-benar tidak bisa hadir atau sekadar enggan.
-
Opsi Wali Hakim: Jika setelah diupayakan secara maksimal ayah tetap tidak ditemukan (mafqud) atau berada di tempat yang sangat jauh tanpa akses komunikasi, maka negara menyediakan solusi melalui Wali Hakim.
-
Prosedur Hukum: Jika sang ayah sengaja menghalangi atau menolak tanpa alasan syar'i (Wali Adhal), maka calon pengantin dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama agar hak perwaliannya dipindahkan ke Wali Hakim.
Di akhir konsultasi, Fairuz berpesan agar setiap calon pengantin tidak perlu panik jika menghadapi kendala serupa. KUA hadir bukan hanya untuk mencatat pernikahan, tetapi juga memberikan edukasi dan solusi hukum agar pernikahan tetap sah secara agama dan negara.
Butuh informasi lebih lanjut mengenai alur pendaftaran nikah atau konsultasi hukum keluarga? Silakan datang langsung ke Kantor KUA Somagede pada jam kerja. Kami siap melayani dengan sepenuh hati. (Nuryati)
