HUT RI #81

Warga Kelurahan Kranji Kunjungi KUA Guna Konsultasi Wali Nikah

K
KUA Purwokerto Timur
10 Des 2025
62x dibaca
SHARE

Purwokerto – KUA Purwokerto Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Firman Nurhidayat menerima dan memberikan konsultasi intensif kepada seorang warga dari Kelurahan Kranji terkait permasalahan krusial mengenai Wali Nikah. Rabu (10/12).

Konsultasi yang dilakukan di ruang layanan KUA Purwokerto Timur ini membahas kompleksitas penetapan wali nikah, terutama dalam kasus-kasus khusus seperti wali yang hilang keberadaannya (ghaib), wali yang menolak (adhol), atau kondisi di mana jalur nasab wali terdekat terputus.

"Kami sangat mengapresiasi inisiatif warga untuk datang dan berkonsultasi secara langsung. Permasalahan wali nikah seringkali menjadi kendala teknis dan hukum yang menghambat kelancaran proses pernikahan," jelas Firman.

Warga Kelurahan Kranji yang datang berkonsultasi tersebut diketahui menghadapi kerumitan dalam menentukan wali yang sah sesuai syariat dan perundang-undangan, dan membutuhkan panduan langkah hukum yang harus ditempuh, termasuk kemungkinan pengajuan Wali Hakim atau penetapan dari Pengadilan Agama.

"Kami memberikan penjelasan detail mengenai urutan wali nikah berdasarkan nasab, syarat-syarat sahnya wali, dan prosedur yang harus dilakukan jika wali nasab berhalangan. Tujuannya agar pernikahan yang akan dilaksanakan sah secara agama dan tercatat secara hukum negara," tambahnya.

Layanan konsultasi ini merupakan bagian dari upaya KUA Purwokerto Timur untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan memastikan setiap proses pernikahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu datang ke KUA guna memperoleh informasi dan solusi yang tepat terkait urusan pernikahan. (jw)