Warga Kober Ajukan Surat Keterangan Wali untuk Pernikahan Putrinya di Purwokerto Selatan
Purwokerto – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat melayani permohonan Surat Keterangan Wali dari salah seorang warga Kelurahan Kober untuk keperluan pernikahan putrinya yang akan dilaksanakan di KUA Purwokerto Selatan, Selasa (20/10).
Pelayanan tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat dengan mengedepankan prinsip pelayanan yang ramah, tertib, dan profesional. Permohonan Surat Keterangan Wali ini merupakan bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasi pernikahan.
Petugas KUA Purwokerto Barat memberikan pelayanan dan penanganan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi serta pendampingan terkait dokumen yang diperlukan.
Melalui pelayanan ini, KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam urusan administrasi pencatatan pernikahan. Diharapkan, pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan dapat membantu masyarakat dalam mempersiapkan proses pernikahan dengan baik.
KUA Purwokerto Barat senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai wujud nyata kehadiran Kementerian Agama dalam memberikan layanan keagamaan yang optimal kepada masyarakat. (is)
