Wujudkan Legalitas Rumah Ibadah, Takmir Musholla Al Amin Konsultasikan Alur Wakaf ke KUA
Oleh KUA Somagede
Somagede – Semangat untuk mengamankan aset umat terus bergulir di Kecamatan Somagede. Hari ini, Kantor Urusan Agama (KUA) Somagede menerima kunjungan silaturahmi sekaligus konsultasi terkait layanan perwakafan dari pengurus Takmir Musholla Al Amin, Desa Tanggeran. Selasa (14/04).
Kehadiran Bapak Julianto beserta rekan selaku perwakilan Takmir Musholla Al Amin disambut langsung oleh dua punggawa KUA Somagede, yakni:
-
Budiman (Penyuluh Agama Fungsional)
-
KH. A. Ubaidillah (Operator Layanan Operasional KUA Somagede)
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Julianto menyampaikan maksud kedatangannya untuk memahami secara detail alur dan prosedur pendaftaran tanah wakaf. Hal ini dilakukan agar status tanah Musholla Al Amin memiliki kekuatan hukum yang tetap melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW).
"Kami ingin memastikan bahwa aset Musholla ini terjaga secara administrasi negara, sehingga kedepannya tidak ada kendala bagi jamaah dalam mengelola tempat ibadah ini," ujar Julianto.
Merespons pertanyaan tersebut, Budiman, memberikan penjelasan komprehensif mengenai persyaratan administratif yang harus disiapkan. Sementara itu, KH. A. Ubaidillah, membedah alur teknis operasional, mulai dari:
-
Pengecekan dokumen asal-usul tanah.
-
Proses pendaftaran di tingkat desa hingga KUA.
-
Pelaksanaan Ikrar Wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Pihak KUA Somagede mengapresiasi langkah proaktif Takmir Musholla Al Amin. Menurut Budiman, kesadaran masyarakat dalam melegalkan tanah wakaf di wilayah Somagede terus meningkat, dan KUA berkomitmen untuk memberikan pendampingan hingga proses tuntas.
