Akad Nikah Luar Kantor, Sepasang Catin Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri

Oleh KUA Lumbir
SHARE

Banyumas – Suasana haru dan penuh khidmat menyelimuti prosesi akad nikah pasangan Suwarsoyo dan Irma Windayu, warga Desa Cirahab, Kecamatan Lumbir, yang dilaksanakan di luar kantor Kantor Urusan Agama (KUA) Lumbir. Prosesi sakral tersebut berlangsung lancar dengan dihadiri keluarga, kerabat, serta tokoh masyarakat setempat. Senin (25/05)

Akad nikah yang digelar di kediaman mempelai ini menjadi pilihan pasangan untuk menghadirkan suasana yang lebih hangat dan kekeluargaan. Dengan balutan adat sederhana namun penuh makna, kedua mempelai mengikat janji suci dalam satu ikatan pernikahan yang sah secara agama dan negara.

Ijab kabul berlangsung dengan lancar, di mana Suwarsoyo dengan mantap mengucapkan janji pernikahan di hadapan penghulu dan para saksi. Satu tarikan napas, ucapan yang tegas, serta doa-doa yang mengiringi menjadi saksi sahnya pasangan tersebut sebagai suami istri.

Pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA sendiri kini diperbolehkan sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Agama, selama atas permintaan calon pengantin dan mendapat persetujuan petugas pencatat nikah . Hal ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk memilih lokasi yang dianggap lebih nyaman dan bermakna.

Kebahagiaan tampak jelas dari raut wajah kedua mempelai dan keluarga. Momen sakral tersebut tidak hanya menjadi awal kehidupan baru bagi pasangan Suwarsoyo dan Irma Windayu, tetapi juga menjadi pengikat silaturahmi antar keluarga besar.

Dengan penuh harap dan doa, seluruh tamu yang hadir mendoakan agar rumah tangga yang dibangun senantiasa diberkahi, dilimpahi kebahagiaan, serta menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.