Banyumas Raya Bersatu Lawan Penyalahgunaan Obat-obat Tertentu Demi Selamatkan Generasi Bangsa

Oleh Seksi Bimas
SHARE

Banyumas – Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Banyumas menggelar Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) bertempat di Hotel Surya Yudha Purwokerto Acara ini mengusung tema "Lawan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu Selamatkan Generasi Bangsa". Senin (25/05)

Komitmen lintas sektor ini diperkuat oleh kehadiran bapak Bupati, Kapolres, Kepala BNN, dan Kepala Dinas Kesehatan dari empat kabupaten (Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara). Unsur akademisi, organisasi profesi kefarmasian, hingga perwakilan pelajar (OSIS) turut hadir sebagai bentuk kolaborasi total.

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, dalam sambutan sekaligus pembukaan resminya menyampaikan apresiasi tinggi atas kepedulian lintas sektor ini.

"Acara ini adalah langkah nyata edukasi publik. Kita harus membangun kesadaran preventif atas bahaya salah guna obat. Selain fisik, fenomena narkoba lewat mata melalui konten buruk di media digital juga mendesak untuk kita tangani," tegas  Sadewo.

Sebagai bukti nyata kolaborasi wilayah Banyumas Raya, dilakukan penandatanganan komitmen bersama pencegahan penyalahgunaan OOT oleh para Bupati, Kepala BNN, dan Kepala Balai POM.

Kepala Balai POM Banyumas dalam sambutannya menekankan bahaya laten peredaran ilegal OOT. Rendahnya sanksi hukum dan mudahnya akses secara ilegal membuat komoditas medis ini rawan disalahgunakan. Hal tersebut menjadi ancaman nyata bagi masa depan bangsa karena memicu penurunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Sesi inti pemaparan materi dipandu oleh Triwandiro selaku moderator. Kepala BNN Banyumas, Kombes Pol. Irmawan, S.I.K memaparkan fakta mengejutkan mengenai kedaruratan OOT.

• Tren Global: Penyitaan Tramadol global meningkat hingga 42%, melampaui tren narkotika konvensional.

• Fenomena Lokal: Di Banyumas, hampir seluruh kecamatan terdampak, dengan titik rawan tertinggi di wilayah Kedungwuluh. Pasien ketergantungan bahkan ditemukan sejak usia dini (12 tahun).

• Jenis Obat Dominan: Tramadol mendominasi sebesar 44%, disusul Hexymer 32%, dan Alprazolam 24%.

Masyarakat lintas usia kerap menyalahgunakan obat ini sebagai stimulan untuk kerja kasar atau "tahan melek". Padahal, dampak jangka panjangnya sangat fatal, mulai dari halusinasi, kerusakan syaraf pusat, kerusakan organ permanen, hingga kematian. Faktor ekonomi dan keuntungan yang tinggi menjadi motif utama para pengedar nekat menjual obat murah ini secara ilegal.

Menanggapi hal ini, BPOM gencar melakukan upaya preventif. Langkah yang diambil antara lain melakukan take down tautan siber ilegal secara masif, mengadakan festival musik sebagai pendekatan humanis remaja, serta mengoptimalkan program Centra Sigap POM. BNN Banyumas juga meluncurkan program Ananda Bersinar (Agenda Nasional Anti Narkoba dimulai dari Anak) dan membuka nomor laporan di 0851-6644-9090.

Sisi Medis dan Benteng dari Apoteker

Dari sudut pandang regulasi dan medis, Apt. Wira Perdana menjelaskan batasan legal OOT berdasarkan Permenkes No. 3/2021 dan Permenkes BPOM No. 2/2022. Ia merinci fungsi asli obat-obatan yang kerap disalahgunakan tersebut:

• Tramadol: Analgesik (anti-nyeri).

• Triheksifenidil: Mengatasi kekakuan otot.

• Klorpromazin: Antipsikotik.

• Amitriptilin: Antidepresan.

• Dextromethorphan: Mukolitik (pengencer dahak).

Apoteker memiliki peran sentral dalam pencegahan lewat pengadaan format khusus jenis obat, pembatasan jumlah fisik, pengetatan resep dokter, edukasi ke sekolah, serta koordinasi lintas lembaga. Sektor kepolisian melalui Kasat Narkoba Banyumas menambahkan bahwa wilayahnya menempati peringkat ke-3 di Jawa Tengah dalam pengungkapan kasus narkoba dan OOT. Sementara itu, Polres Purbalingga siap menggerakkan kegiatan SAKAM POM untuk mempermudah pelaporan bahaya obat di lapangan.

Komunikasi Empati dan Ketahanan Keluarga

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan pertanyaan dari peserta (Ibu Maria, Bapak Yoga, dan Kak Tri) mengenai cara mengubah stigma rehabilitasi dan memutus rantai transaksi di sekolah.

Para pemateri sepakat bahwa penanganan pelaku harus mengedepankan pendekatan empati dan bahasa yang sederhana. BNN mendorong pemanfaatan anggaran desa untuk mewujudkan "Desa Bersinar" (Bebas Narkoba) berbasis budaya lokal. Rehabilitasi harus dipandang sebagai upaya peningkatan kualitas hidup, bukan aib yang menurunkan martabat.

Respons kritis datang dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) yang menuntut penertiban toko umum/warung biasa agar OOT hanya bisa diakses di apotek resmi berkekuatan hukum. Tanggapan senada datang dari Forum Pedagang Besar Farmasi dan Pengawas Madrasah yang menyoroti pentingnya kesehatan mental orang tua dalam mendidik anak, serta pentingnya merangkul siswa yang mencari eksistensi dengan cara keliru agar tidak semakin terjerumus.

Langkah Strategis ke Depan

Menutup jalannya diskusi, para pemateri merumuskan tiga langkah taktis:

1. Sterilisasi Warung: Balai POM dan BNN bersama Kasat Narkoba berkomitmen memperketat pengawasan dan mensterilkan warung-warung kelontong ilegal yang nekat menjual OOT (seperti Dextromethorphan) di wilayah Banyumas Raya.

2. Edukasi Pranikah: Komunikasi dua arah dalam keluarga adalah fondasi utama. BNN bersama Kementerian Agama (Kemenag) merencanakan pembekalan bahaya narkoba dan OOT bagi Calon Pengantin (Catin), yang ke depannya akan diintegrasikan dengan tes urin.

3. Regulasi Ketat: Sektor kefarmasian akan memastikan kontrol regulasi OOT berjalan sewajarnya tanpa menghambat kebutuhan medis yang legal.

Melalui aksi nasional ini, Banyumas Raya menabuh genderang perang yang lebih keras terhadap peredaran obat ilegal, demi memastikan generasi penerus tumbuh sehat dan kompeten.