Bimwin Fokuskan Hak dan Kewajiban Suami Istri kepada Catin Tambaknegara
Oleh KUA Rawalo
Rawalo – Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo melalui kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) memberikan pembekalan kepada calon pengantin (catin) atas nama Wisda Putra Mahardika dan Linda Fitriana Rumadani warga Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo dengan materi tentang hak dan kewajiban suami istri. Materi ini diberikan sebagai bekal penting agar pasangan mampu membangun rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kamis (06/08)
Dalam penyampaian materi dijelaskan oleh Penyuluh Agama Islam, Masruin atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, bahwa suami dan istri memiliki hak serta kewajiban yang harus dipahami dan dijalankan secara seimbang. Suami berkewajiban menjadi pemimpin keluarga, memberikan nafkah lahir dan batin, serta membimbing keluarga menuju kehidupan yang diridhai Allah SWT. Sementara itu, istri berkewajiban menjaga kehormatan diri dan keluarga, mendukung suami dalam kebaikan, serta bersama-sama menciptakan suasana rumah tangga yang penuh kasih sayang.
Selain itu, calon pengantin juga diingatkan pentingnya membangun komunikasi yang baik, saling menghormati, saling membantu, serta menyelesaikan setiap persoalan keluarga melalui musyawarah. Pemahaman mengenai hak dan kewajiban ini diharapkan mampu mencegah terjadinya konflik dalam rumah tangga serta memperkuat komitmen pasangan setelah menikah.
Melalui kegiatan Bimwin, KUA Rawalo terus berupaya membekali calon pengantin tidak hanya dari aspek administrasi pernikahan, tetapi juga dari sisi pengetahuan, mental, dan spiritual. Dengan bekal tersebut, diharapkan setiap pasangan siap membangun keluarga yang kokoh, bahagia, dan menjadi teladan di tengah masyarakat.
