KUA Rawalo Bantu Warga Losari dalam Pembayaran Biaya Nikah di Luar Kantor

Oleh KUA Rawalo
SHARE

Rawalo – Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo memberikan pendampingan kepada Kayim Sutarso dari Desa Losari Kecamatan Rawalo dalam proses pembayaran biaya nikah di luar kantor atas nama Eko Fajar Purnomo. Layanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Rawalo untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan pelayanan prima kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi pernikahan. Kamis (06/08)

Staf KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, membantu kayim Sutarso memahami mekanisme pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya nikah di luar kantor sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan dilakukan agar proses pembayaran dapat berjalan dengan benar, tertib, dan tepat waktu sehingga tidak menghambat tahapan pelaksanaan akad nikah.

Selain memberikan pendampingan teknis, petugas juga memastikan calon pengantin memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur administrasi, bukti pembayaran, serta tahapan selanjutnya sebelum pelaksanaan akad nikah. Dengan pelayanan yang ramah dan teliti, KUA Rawalo berupaya memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dalam mengurus seluruh persyaratan pernikahan.

Sakdolah menyampaikan bahwa pendampingan pembayaran biaya nikah merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat agar proses administrasi berlangsung mudah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pelayanan yang responsif dan profesional, KUA Rawalo terus berkomitmen menghadirkan layanan administrasi pernikahan yang berkualitas demi mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima serta memberikan kepuasan kepada masyarakat.