HUT RI #81

Calon Mempelai Domisili KTP Luar Daerah Wajib Lampirkan Surat Rekomendasi Nikah

HUMAS
HUMAS
19 Okt 2026
11x dibaca
SHARE

 

Ajibarang - Ani, warga Desa Ajibarang Kulon, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang bersama putrinya, Nadia Hapy, untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pernikahan. Nadia berencana menikah dengan calon suami asal Palembang pada bulan Desember mendatang. Konsultasi tersebut dilakukan karena dokumen kependudukan Ani dan Nadia, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), masih beralamat di Surabaya, meskipun keduanya telah menetap di Ajibarang. Senin (19/10)

Ani yang diterima pegawai KUA Ajibarang, Ida Hikmawati, memperoleh penjelasan lengkap mengenai tata cara pengurusan berkas pernikahan. Ida menjelaskan bahwa karena alamat pada KK dan KTP masih tercatat di Surabaya, calon pengantin perlu mengurus surat rekomendasi nikah atau surat numpang nikah dari KUA sesuai alamat yang tercantum pada dokumen tersebut. Sementara itu, berkas pendukung lainnya, seperti formulir N1 dan dokumen dari Desa Ajibarang Kulon, dapat disiapkan di tempat tinggal saat ini.

Ida juga menegaskan bahwa ketentuan surat rekomendasi nikah berlaku bagi calon suami asal Palembang. Calon suami wajib melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA sesuai domisili atau alamat yang tercantum pada dokumen kependudukannya. “Intinya, baik calon suami maupun calon istri sama-sama melampirkan surat rekomendasi atau surat numpang nikah,” ujar Ida. Pihak KUA Ajibarang berharap penjelasan tersebut dapat membantu calon mempelai menyiapkan persyaratan secara lengkap sehingga proses pendaftaran dan pelaksanaan pernikahan berjalan lancar.