Catin Tetap Lanjutkan Nikah Meski Akta Kelahiran Masih Dalam Proses

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang - Pasangan calon pengantin Rizky Dwi Ari Purnomo dan Septiani mendaftar pernikahan secara mandiri di Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang dengan rencana pelaksanaan akad pada Senin, 15 Juni mendatang. Senin (08/06)

Prosesi pemeriksaan berkas pendaftaran (jongkok) dilakukan oleh penghulu Muzayyin. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kekurangan administrasi, yaitu akta kelahiran milik Rizky yang masih dalam proses pengajuan.

Penghulu Muzayyin menyarankan agar pasangan melampirkan bukti pengajuan pembuatan akta kelahiran sebagai dokumen pengganti sementara. Dengan lampiran tersebut, pendaftaran awal dapat dilanjutkan sehingga pelaksanaan akad tetap berjalan sesuai jadwal.

KUA Ajibarang menyatakan mekanisme pelampiran bukti pengajuan merupakan solusi administratif yang sah dan bertujuan mempermudah proses pendaftaran tanpa melanggar aturan, dengan ketentuan dokumen asli segera disusulkan setelah akta kelahiran terbit.