KUA Layani Legalisir Buku Nikah untuk Kelengkapan Pengurusan Taspen

Oleh KUA Rawalo
SHARE

Rawalo – Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan legalisir buku nikah atas nama Sumiyati dari Desa Sidamulih Kecamatan Rawalo yang digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi pengurusan Taspen. Pelayanan tersebut dilaksanakan dengan ramah, cepat, dan sesuai prosedur pada jam pelayanan kerja. Senin (08/06)

Petugas KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, menerima dan memeriksa dokumen yang diajukan pemohon untuk memastikan kesesuaian data pada buku nikah dengan arsip yang tersimpan di KUA Rawalo. Setelah proses verifikasi selesai, dokumen kemudian dilegalisir sebagai bukti keabsahan salinan buku nikah yang akan digunakan untuk melengkapi berkas pengurusan Taspen.

Sakdolah menyampaikan bahwa legalisir buku nikah merupakan salah satu bentuk pelayanan administrasi yang rutin diberikan kepada masyarakat. Melalui pelayanan tersebut, KUA Rawalo berupaya membantu masyarakat memenuhi berbagai kebutuhan administrasi yang memerlukan dokumen pernikahan yang sah dan diakui.

“Pelayanan legalisir buku nikah merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berusaha melayani dengan cepat, teliti, dan profesional agar kebutuhan administrasi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Sakdolah.

Sumiyati mengaku terbantu dengan pelayanan yang diberikan oleh KUA Rawalo. Selain proses yang mudah, petugas juga memberikan penjelasan secara jelas terkait persyaratan yang harus dipenuhi sehingga pengurusan dokumen dapat berjalan lancar.

Melalui pelayanan yang prima dan responsif, KUA Rawalo terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi keagamaan maupun kependudukan.