Cinta Tak Kenal Usia, Pasangan Lansia Asal Watuagung Resmi Menikah Sesuai Hukum di KUA

Oleh KUA Tambak
SHARE

Tasmbak — Usia bukanlah penghalang untuk mengikat janji suci dan menempuh hidup baru secara sah. Hal inilah yang dibuktikan oleh Karyoto (68) dan Sutimah (58), warga Grumbul Karang Jambe, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak. Pasangan lanjut usia (lansia) ini resmi melangsungkan akad nikah di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak. Senin (03/08)

Prosesi pernikahan berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa haru. Sebelum ijab kabul dilaksanakan, seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan berkas persyaratan nikah pasangan ini telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.

Langkah yang diambil oleh Karyoto dan Sutimah ini memberikan teladan yang sangat positif bagi masyarakat luas. Meskipun telah memasuki usia senja, keduanya tetap memiliki kesadaran hukum yang tinggi untuk memformalkan pernikahan mereka di mata agama dan negara.

"Pernikahan yang dicatat secara resmi memberikan kepastian hukum dan perlindungan, baik secara agama maupun undang-undang negara. Sikap pasangan ini patut dicontoh oleh masyarakat, bahwa di usia berapa pun, menikah sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia adalah hal yang sangat penting," ujar pihak KUA Tambak.

Pernikahan ini menjadi bukti nyata bahwa kesadaran hukum masyarakat di wilayah pedesaan semakin meningkat. Selamat kepada Karyoto dan Sutimah, semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta senantiasa dilimpahi kebahagiaan.