KUA Rawalo Terbitkan Rekomendasi Nikah Warga Pesawahan ke KUA Cipanas Banten
Oleh KUA Rawalo
Rawalo – Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo kembali memberikan pelayanan administrasi pernikahan dengan menerbitkan surat rekomendasi nikah bagi Trio Wahyudin, calon pengantin warga Desa Pesawahan yang akan melangsungkan akad nikah di KUA Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten. Layanan ini dilaksanakan secara cepat, cermat, dan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen KUA Rawalo dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Senin (03/08)
Sebelum rekomendasi diterbitkan, Staf KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, melakukan pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan dokumen calon pengantin guna memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Langkah tersebut penting untuk menjamin kelancaran proses pencatatan nikah di KUA tujuan serta memberikan kepastian administrasi bagi calon pengantin. Prosedur rekomendasi nikah memang diperlukan apabila akad nikah dilaksanakan di luar wilayah domisili KUA asal.
Sakdolah menyampaikan bahwa pelayanan rekomendasi nikah merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan ketelitian agar tidak terjadi kendala administrasi pada saat pelaksanaan akad nikah.
Melalui pelayanan ini, KUA Rawalo berharap calon pengantin dapat melangsungkan proses pernikahan dengan lancar serta memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Semangat pelayanan yang responsif diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan KUA.
