Pelayanan Terpadu, KUA Rawalo Laksanakan Validasi Data dan Bimwin Catin Warga Sidamulih
Oleh KUA Rawalo
Rawalo – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rawalo memberikan pelayanan terpadu kepada calon pengantin (catin) atas nama Siswan dari Desa Tambaknegara dan Sutianah warga Desa Sidamulih melalui validasi data administrasi nikah sekaligus pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Senin (03/08)
Kegiatan diawali dengan pemeriksaan dan validasi data calon pengantin oleh Siti Robingah atas perintah Kepala KUA, Sakdolah, untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap, benar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketelitian dalam proses validasi menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran administrasi hingga pelaksanaan akad nikah.
Setelah proses administrasi selesai, calon pengantin mengikuti Bimbingan Perkawinan sebagai bekal dalam membangun kehidupan rumah tangga. Melalui Bimwin, catin memperoleh pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri, pentingnya komunikasi yang baik, saling menghormati, serta membangun keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Sakdolah menyampaikan bahwa pelayanan terpadu ini merupakan wujud komitmen KUA dalam memberikan layanan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan menggabungkan validasi data dan Bimwin dalam satu rangkaian pelayanan, calon pengantin dapat mempersiapkan diri secara administratif maupun mental sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Melalui pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional, KUA Rawalo terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya keluarga Indonesia yang sakinah dan berkualitas.
