Data Nikah Tak Ditemukan, KUA Ajibarang Minta Surat Riwayat dari Desa
Oleh HUMAS
Ajibarang - Adma Ahmad Supangat, warga Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar, datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang untuk mengurus pencantuman nama ibunya dalam Kartu Keluarga (KK). Untuk melengkapi keperluan administrasi tersebut, Adma membutuhkan keterangan mengenai riwayat pernikahan kedua orang tuanya, Rastaja dan Rasem. Senin (10/08)
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Rastaja dan Rasem merupakan warga asal Desa Cipecang, Kecamatan Darmakradenan, dan diperkirakan melangsungkan pernikahan sekitar tahun 1954 atau 1955. Namun, setelah dilakukan penelusuran pada data dan arsip KUA, Boni Haryanto selaku operator Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) tidak menemukan pencatatan pernikahan atas nama keduanya.
Setelah memperoleh penjelasan dan melakukan klarifikasi, Boni mengarahkan Adma untuk meminta surat riwayat pernikahan dari pemerintah desa setempat. Surat tersebut nantinya dapat digunakan sebagai salah satu dasar bagi KUA untuk menerbitkan surat keterangan riwayat pernikahan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
