Pastikan Hak Administrasi Terpenuhi, KUA Rawalo Serahkan Buku Nikah Warga Pesawahan
Oleh KUA Rawalo
Rawalo – Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi perkawinan secara mudah, ramah, dan tertib kepada masyarakat. Salah satunya melalui pelayanan pengambilan buku nikah atas nama Andika Al Fauzan dan Ragil Mei Wulandari warga Desa Pesawahan Kecamatan Rawalo. Senin (10/08)
Pelayanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KUA Rawalo memastikan setiap pasangan yang telah melangsungkan pernikahan memperoleh dokumen administrasi perkawinan sebagai bukti resmi dan sah atas pernikahan yang telah dilaksanakan.
Staf KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, melayani proses pengambilan buku nikah dengan teliti, mulai dari pengecekan identitas hingga memastikan dokumen diterima oleh pihak yang berhak. Proses pelayanan berlangsung dengan suasana ramah sehingga masyarakat merasa nyaman saat mengakses layanan KUA.
Sakdolah menyampaikan bahwa buku nikah merupakan dokumen penting yang perlu dijaga dengan baik oleh pasangan suami istri. Dokumen tersebut tidak hanya menjadi bukti pencatatan perkawinan, tetapi juga diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi keluarga di kemudian hari.
“Pelayanan administrasi perkawinan merupakan bagian penting dari tugas KUA. Kami berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan sesuai ketentuan agar hak administrasi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” ungkap Sakdolah.
Melalui pelayanan pengambilan buku nikah ini, KUA Rawalo terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
KUA Rawalo berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga dokumen perkawinan serta memanfaatkan layanan KUA dengan baik. Dengan administrasi yang tertib, masyarakat dapat memperoleh kepastian dan kemudahan dalam memenuhi berbagai kebutuhan administrasi keluarga.
