Diskusi Pagi Bahas Syarat Poligami dalam Perspektif KHI
Banyumas – KUA Kebasen menggelar kegiatan diskusi pagi, dengan topik pembahasan “Syarat Poligami dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI)”. Kegiatan ini diikuti oleh para pegawai KUA, Penyuluh Agama Islam, dan staf administrasi sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum keluarga Islam yang berlaku di Indonesia. Senin (24/11)
Dalam sambutannya, Kepala KUA Kebasen menekankan bahwa poligami sering menjadi isu sensitif di masyarakat, sehingga aparatur KUA perlu memahami aturan secara komprehensif agar dapat memberi layanan dan edukasi yang tepat kepada masyarakat.
Pada sesi materi, narasumber menjelaskan bahwa KHI pada Pasal 55–59 menegaskan bahwa poligami pada dasarnya tidak dianjurkan, namun diperbolehkan dengan syarat yang ketat dan melalui izin Pengadilan Agama. Adapun syarat utama yang harus dipenuhi meliputi:
1. Adanya alasan yang dibenarkan, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban, mengalami cacat atau penyakit berat, atau tidak dapat memberikan keturunan.
2. Persetujuan istri, baik secara lisan maupun tertulis.
3. Kemampuan suami untuk berlaku adil, baik dalam nafkah, giliran, maupun perlakuan.
4. Kecukupan penghasilan dan kemampuan menjamin kebutuhan hidup istri-istri serta anak-anak.
Melalui pemaparan tersebut, peserta diskusi diharapkan dapat memberikan pelayanan bimbingan pernikahan dan konsultasi hukum keluarga secara lebih tepat sasaran, serta memahami bahwa poligami bukan hak mutlak, tetapi pengecualian yang memerlukan pemeriksaan mendalam oleh Pengadilan Agama.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan refleksi singkat mengenai kasus-kasus yang sering muncul di masyarakat. KUA Kebasen berkomitmen untuk terus menyelenggarakan diskusi pagi sebagai forum peningkatan kompetensi pegawai dalam pelayanan umat.
