Dosen Fakultas Hukum Unsoed Saksikan Pelaksanaan Bimbingan Pra Nikah

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Tenaga Pengajar (Dosen) Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto melaksanakan kegiatan penelitian dengan tema "Restrukturisasi Regulasi Bimbingan Pra Nikah Dalam Mencegah Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Banyumas"Kamis (09/07)

Sebagai bagian dari pengumpulan data lapangan, tim peneliti mengikuti dan menyaksikan secara langsung pelaksanaan bimbingan perkawinan (pra nikah) yang diselenggarakan di Ruang Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat.

Kegiatan bimbingan tersebut dipandu oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional, Lu'luatul Fauziati, yang memberikan pembekalan kepada calon pengantin mengenai berbagai aspek penting dalam membangun keluarga yang harmonis, termasuk hak dan kewajiban suami istri, komunikasi dalam rumah tangga, penyelesaian konflik, serta upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

Kehadiran tim peneliti bertujuan untuk mengamati secara langsung implementasi bimbingan pra nikah sebagai salah satu instrumen preventif dalam menekan angka perceraian, khususnya perceraian yang dipicu oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Melalui observasi lapangan ini, peneliti memperoleh gambaran mengenai materi yang disampaikan, metode penyuluhan, serta efektivitas pelaksanaan bimbingan perkawinan di tingkat KUA.

Penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi akademik mengenai perlunya restrukturisasi regulasi bimbingan pra nikah agar lebih responsif terhadap upaya pencegahan KDRT dan penguatan ketahanan keluarga. Hasil penelitian nantinya diharapkan menjadi masukan bagi para pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Agama dan pemerintah daerah, dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif untuk menekan angka perceraian di Kabupaten Banyumas.

Kolaborasi antara dunia akademik dan KUA melalui kegiatan penelitian ini menjadi salah satu bentuk sinergi dalam mendukung penguatan institusi keluarga. Dengan bimbingan pra nikah yang semakin berkualitas dan berorientasi pada pencegahan konflik rumah tangga, diharapkan dapat terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah serta mampu meminimalkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian. (is)