Empat Bidang Tanah Resmi Diwakafkan kepada Nazhir
Banyumas — KUA Kecamatan Cilongok kembali melaksanakan prosesi ikrar wakaf, bertempat di kediaman Heri Purnomo, Desa Sambirata. Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat, disaksikan oleh para wakif, perangkat desa, tokoh masyarakat, Ketua Nazhir Wakaf, serta Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Jumat (21/11)
Dalam pelaksanaan tersebut, sebanyak empat bidang tanah resmi diikrarkan dan dicatatkan untuk diserahkan pengelolaannya kepada Nazhir MWC NU Kecamatan Cilongok. Prosesi ini menjadi bagian penting dalam memastikan legalitas dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf, sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara tepat dan berkelanjutan untuk kemaslahatan umat.
Dalam sambutannya, PPAIW KUA Kecamatan Cilongok, H. Nur Abdin, menyampaikan apresiasi serta menegaskan bahwa wakaf merupakan amal mulia yang pahalanya terus mengalir meskipun wakif telah tiada. Beliau menekankan bahwa pencatatan wakaf bukan semata formalitas, tetapi langkah penting menjaga kelestarian wakaf agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
“Melalui ikrar ini, tanah yang diwakafkan tidak hanya tercatat secara hukum, tetapi juga menjadi amal jariyah bagi para wakif. Semoga wakaf ini membawa manfaat luas bagi generasi saat ini dan yang akan datang,” ujarnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan doa bersama, dengan harapan agar tanah wakaf tersebut dapat dikelola dengan penuh amanah dan memberikan manfaat dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial di wilayah Cilongok.(yud)
