Hilang Akta Cerai, Warga Urus Surat Keterangan Belum Menikah
Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
Purwokerto – KUA Purwokerto Timur terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi keagamaan yang responsif dan ramah bagi masyarakat. Operator Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur, Julian Wardana, melayani kedatangan Ari Rahayu, warga Kelurahan Purwokerto Lor, di ruang pelayanan KUA Purwokerto Timur. Senin (03/08)
Kedatangan Ari Rahayu bertujuan untuk berkonsultasi sekaligus mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan keagamaan sebagai syarat kelengkapan administrasi hukum.
"Saya datang ke KUA untuk meminta Surat Keterangan Belum Menikah Kembali pasca perceraian. Surat ini saya butuhkan guna mengurus penggantian Akta Cerai saya yang hilang," ujar Ari Rahayu saat memberikan keterangan di ruang pelayanan.
Menanggapi permohonan tersebut, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menyampaikan bahwa pihak KUA siap membantu masyarakat dalam pemenuhan dokumen keagamaan dan pencatatan sipil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami di KUA Purwokerto Timur siap memfasilitasi dan membantu setiap warga yang membutuhkan dokumen administrasi keagamaan, termasuk kelengkapan berkas akibat dokumen resmi yang hilang. Proses verifikasi dilakukan secara teliti agar surat keterangan yang diterbitkan benar-benar valid dan dapat dipergunakan untuk pengurusan dokumen selanjutnya di instansi terkait," tegas Zangim Fiddaroin.
Ia juga menambahkan agar masyarakat tidak ragu untuk berkonsultasi langsung ke KUA terkait permasalahan administrasi kepenghuluan maupun keagamaan agar mendapatkan arahan dan pelayanan yang tepat. (jw)
