Hilang atau Rusak Bukan Masalah, Penghulu Beri Edukasi Prosedur Duplikat Buku Nikah
Purwokerto – Pelayanan administrasi kependudukan di KUA Purwokerto Timur tetap menjadi fokus utama dalam melayani masyarakat. Asti (45), warga Kelurahan Kranji, mendatangi KUA untuk melakukan konsultasi terkait prosedur permohonan duplikat buku nikah. Senin (02/03)
Asti diterima langsung oleh Jatmini, Operator Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur. Konsultasi ini dilakukan karena dokumen kutipan akta nikah miliknya mengalami kendala (hilang/rusak), sehingga diperlukan penerbitan duplikat sebagai dokumen pengganti yang sah.
Dalam penjelasannya, Jatmini menekankan pentingnya kelengkapan administrasi agar proses penerbitan dapat berjalan cepat dan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami mengedukasi Bu Asti terkait persyaratan apa saja yang harus disiapkan dan dilengkapi. Dokumen pendukung seperti surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP, dan data pendukung lainnya sangat krusial agar data dalam duplikat nantinya benar-benar akurat," ujar Jatmini.
Sementara itu, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, memberikan tanggapan mengenai layanan ini. Beliau menegaskan bahwa KUA berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat yang kehilangan dokumen penting keagamaan.
"Kami memastikan bahwa seluruh proses pelayanan, termasuk penerbitan duplikat buku nikah, dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi. Buku nikah adalah dokumen negara yang sangat penting untuk berbagai keperluan administratif seperti pengurusan paspor, perbankan, hingga hak waris. Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika dokumennya bermasalah agar dapat kami bantu prosesnya," pungkas Zangim Fiddaroin.
Layanan konsultasi ini merupakan bagian dari upaya KUA Purwokerto Timur dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (jw)
