Ikrar Wakaf Tanah Untuk Sarana Ibadah
Banyumas – Pada Kamis siang, pukul 14.25 WIB, KUA Ajibarang menjadi saksi momen istimewa prosesi ikrar wakaf atas sebidang tanah seluas 174 meter persegi yang terletak di Gerumbul Cibodas, Desa Tipar Kidul RT 01 RW 13. Yulita Eka Cahya menyerahkan tanah wakaf tersebut sebagai sarana ibadah serta kemaslahatan umat di lingkungan sekitarnya. Kamis (20/11)
Acara sakral ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh saksi-saksi yang menjamin keabsahan wakaf, yakni Talkiyah dan Sakti Neta. Wakaf tersebut secara resmi diwakilkan kepada nadzir Badan Hukum MWC NU Ajibarang, yang diterima oleh Kunarso. Dokumentasi resmi serta pencatatan prosesi ikrar wakaf dilakukan langsung oleh Kepala KUA Ajibarang, Mujamil.
Selain pihak-pihak terkait, turut hadir pula takmir Masjid Al Hidayah Cibodas RT 01 RW 13 serta Ketua Tanfidz Ranting Tipar Kidul, Ustadz Anam, yang memberikan dukungan penuh atas terlaksananya wakaf ini. Suasana penyelenggaraan berlangsung khidmat sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga dan mengamankan aset wakaf demi kepentingan umat yang lebih luas.
Penyerahan ini menjadi simbol nyata kepedulian sosial dan keikhlasan dari warga dalam memperkuat fasilitas ibadah di wilayah tersebut. KUA Ajibarang memainkan peran penting dalam memastikan semua proses wakaf berlangsung sesuai aturan yang berlaku, sebagai upaya menjaga amanah dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
