Perkuat Tata Kelola Tanah Wakaf, Penyuluh KUA Gelar Koordinasi Bersama Nadzir NU

Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
SHARE

Purwokerto – Dalam upaya memperkuat sinergi tata kelola dan legalitas tanah wakaf di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur, Farkhan Sya’bani selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional menggelar pertemuan koordinasi dengan Ahmad Marzuki, Nadzir Wakaf Badan Hukum Nahdlatul Ulama (BHNU) Purwokerto Timur. Pertemuan tersebut berlangsung hangat di Balai Nikah KUA Purwokerto Timur. Jumat (24/07)

Farkhan mengatakan, koordinasi ini sangat penting dilakukan dengan para nadzir wakaf yang ada di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur guna memastikan pengelolaan aset umat berjalan tertib administrasi dan transparan.

"Kami juga menitipkan pesan kepada beliau agar terus menyampaikan kepada masyarakat bahwa ikrar wakaf yang dilakukan di KUA Purwokerto Timur adalah gratis tanpa dipungut biaya," tegas Farkhan.

Lebih lanjut Farkhan juga menambahkan, dari hasil diskusi tersebut pihak KUA mendapatkan informasi berharga terkait inventarisasi aset keagamaan di lapangan.

"Kami juga mendapatkan informasi dari nadzir tersebut bahwa ada tanah wakaf lain di wilayah Kelurahan Arcawinangun yang belum bersertifikat," tambahnya.

Sementara itu, Zangim Fiddaroin selaku Kepala KUA Purwokerto Timur sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kolaborasi aktif antara pihak KUA dan para nadzir di lapangan.

Ia menegaskan bahwa KUA Purwokerto Timur siap mendampingi dan memfasilitasi seluruh proses pengurusan Ikrar Wakaf hingga tuntas, termasuk mendorong percepatan sertifikasi untuk tanah wakaf yang belum terdaftar di Arcawinangun. Langkah ini dinilai vital guna memberikan kepastian hukum dan melindungi aset-aset wakaf dari potensi sengketa di masa mendatang. (jw)