KUA Gesit Layani Permohonan Duplikat Buku Nikah Warga Tambaknegara
Oleh KUA Rawalo
Rawalo – Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo menunjukkan komitmennya dengan melayani permohonan penerbitan duplikat buku nikah bagi Wahyono warga Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo. Pelayanan dilakukan secara cepat, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jumat (24/07)
Sebelum menerbitkan duplikat buku nikah, Staf KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan serta verifikasi data pernikahan untuk memastikan keabsahan dokumen. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, proses penerbitan duplikat buku nikah segera diproses sehingga dapat dimanfaatkan oleh pemohon untuk berbagai keperluan administrasi.
Kepala KUA Rawalo, Sakdolah menegaskan bahwa pelayanan penerbitan duplikat buku nikah merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, setiap permohonan akan diproses dengan mengedepankan ketelitian, kecepatan, dan keramahan dalam melayani masyarakat.
Melalui pelayanan yang gesit dan responsif, KUA Rawalo terus berupaya menghadirkan layanan administrasi pernikahan yang mudah diakses, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga kebutuhan administrasi warga dapat terpenuhi dengan baik.
