HUT RI #81

Jadi Syarat Masuk TNI, KUA layani Legalisir Surat Belum Menikah

K
KUA Rawalo
30 Jan 2026
55x dibaca
SHARE

Banyumas - Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo melayani legalisir surat keterangan belum menikah atas nama Arya Egi Surya Fadilah dari Desa Rawalo yang menjadi salah satu persyaratan administrasi masuk Tentara Nasional Indonesia (TNI). Layanan ini diberikan untuk membantu warga dalam melengkapi dokumen resmi secara cepat dan tertib. Kamis (29/01)

Staf KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah menjelaskan bahwa legalisir surat keterangan belum menikah diperlukan sebagai bukti status perkawinan pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam proses pelayanan, KUA Rawalo memastikan keabsahan dokumen dengan melakukan verifikasi data, sehingga surat yang dilegalisir dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Melalui pelayanan legalisir ini, KUA Rawalo berkomitmen memberikan kemudahan akses layanan administrasi keagamaan bagi masyarakat, khususnya bagi generasi muda yang tengah mempersiapkan diri mengikuti seleksi masuk TNI. Pelayanan dilakukan secara ramah, profesional, dan transparan sesuai dengan standar pelayanan publik.

KUA Rawalo berharap, dengan adanya layanan legalisir surat belum menikah ini, masyarakat dapat terbantu dalam memenuhi persyaratan administrasi secara tepat waktu, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan KUA Rawalo.