Kasi Penma : Madrasah Harap Bersabar Soal Libur Semester Ganjil
Oleh Seksi Penma
PURWOKERTO - Libur semester ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Pasalnya, pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (PPKM Level 3) di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru (PPKM level 3 Nataru) batal dilaksanakan.
Sebagaimana dilansir dari kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sebagai ganti PPKM Level 3 dibatalkan (PPKM Level 3 Nataru), pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia. "Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," terang Luhut dalam keterangan resminya seperti dikutip pada Rabu (8/12/2021).
Dia pun menyebutkan, ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi pembatalan PPKM Level 3 atau PPKM Level 3. Pertama, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kedua, alasan PPKM Level 3 dibatalkan, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen. Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.
Menanggapi pembatalan PPKM tersebut, Kasi Pendidikan Madrasah Edi Sungkowo mengharapkan kepada segenap warga madrasah di Banyumas untuk tetap bersabar menunggu keputusan resmi dari Kementerian Agama. "Dalam surat Kakanwil, libur khusus semester ganjil memang supaya mengikuti kebijakan daerah masing-masing. Namun surat tersebut terbit sebelum PPKM dibatalkan, sehingga kami menunggu keputusan resmi selanjutnya", terang Edi saat dihubungi redaksi Sibawor, Kamis (9/12) siang tadi.
Edi Sungkowo mengaku sudah mendapatkan informasi dari Pemda Banyumas dalam hal ini Dinas Pendidikan, bahwa untuk SD/SMP di Banyumas libur semester akan dilaksanakan pada 20 hingga 31 Desember 2021 dan masuk semester kedua mulai 3 Januari 2022. "Untuk madrasah karena oleh Kanwil diserahkan mengikuti kebijakan Pemda, maka kemungkinannya sama. Namun, kita juga akan mengikuti aturan jika perintah dari Kementerian Agama berbeda", tegasnya.
Yang pasti, Lanjut Edi, pada kurun waktu 20 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 madrasah diminta untuk tetap ikut mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19. "Pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh cuti selama tanggal tersebut dan dihimbau seluruh warga madrasah untuk tidak berpergian, pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting atau tidak mendesak.
Sementara itu, pembagian rapot semester ganjil dapat dilaksanakan pada Januari 2022 dengan titimangsa atau penanggalan rapor sesuai Kalender Pendidikan Madrasah yaitu tanggal 18 Desember 2021. "Jadi untuk libur semesternya, mohon bersabar. Dalam beberapa hari kedepan akan kita informasikan secara resmi. Saat ini fokus saja dulu pengisian Rapor Digital Madrasah" pungkas Edi. (akw)
