KUA Rawalo Layani Konsultasi Perbedaan Nama pada Buku Nikah dan KTP
Oleh KUA Rawalo
Rawalo – KUA Rawalo memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat terkait perbedaan nama atas nama Okti Ani dari Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo yang tercantum pada buku nikah dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Layanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pendampingan administrasi kepada masyarakat agar dokumen kependudukan dan dokumen pernikahan tetap selaras serta memiliki kepastian hukum. Selasa (14/07)
Dalam konsultasi tersebut, petugas KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, menjelaskan penyebab yang dapat menimbulkan perbedaan identitas, sekaligus memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diarahkan untuk melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan agar proses tindak lanjut dapat dilakukan secara tepat.
Siti menegaskan bahwa ketepatan identitas pada dokumen pernikahan sangat penting karena berkaitan dengan berbagai urusan administrasi, seperti pelayanan kependudukan, pendidikan, perbankan, maupun keperluan hukum lainnya.
Melalui layanan konsultasi ini, KUA Rawalo terus berupaya menghadirkan pelayanan yang ramah, profesional, dan solutif. Diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai prosedur penyelesaian perbedaan data sehingga setiap permasalahan administrasi dapat diselesaikan secara tertib sesuai peraturan yang berlaku.
