Kemenag Banyumas Gelar Rapat Kerja Teknis Bahas Persyaratan Akta Kelahiran Bersama Lintas Instansi
Oleh KUA Purwokerto Utara
Purwokerto – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar rapat kerja teknis bersama sejumlah instansi terkait guna memperkuat koordinasi dalam pelayanan administrasi kependudukan, khususnya mengenai persyaratan dan mekanisme penerbitan akta kelahiran. Selasa (14/07).
Rapat yang berlangsung di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Kepala Seksi Bimas Islam, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), perwakilan Dinas Kesehatan, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Banyumas, serta para penghulu se-Kabupaten Banyumas.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan yang lebih efektif kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi pembuatan akta kelahiran.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Disdukcapil memaparkan berbagai ketentuan dan prosedur teknis mengenai persyaratan penerbitan akta kelahiran, termasuk penjelasan terhadap sejumlah kendala yang kerap ditemui di lapangan. Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari para kepala KUA dan penghulu mengenai kasus-kasus teknis yang sering muncul dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
Selain membahas persyaratan administrasi, forum ini juga menjadi sarana koordinasi lintas sektor untuk menyamakan langkah dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perwakilan Dinas Kesehatan turut memberikan penjelasan mengenai dokumen pendukung yang berkaitan dengan layanan kesehatan sebagai bagian dari proses administrasi kependudukan.
Melalui rapat kerja teknis ini, diharapkan terbangun pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan sehingga pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan akta kelahiran, dapat berjalan lebih optimal, tertib administrasi, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Banyumas.
