HUT RI #81

Kemenag Banyumas Gelar Sosialisasi Kepdirjen Bimas Islam No.1221 Tahun 2025 : Perkuat Fondasi Keluarga Sakinah Melalui Bimwin Catin

S
Seksi Bimas
26 Okt 2026
14x dibaca
Diubah oleh yudi pada 26-10-2026 12:21
SHARE

 

BANYUMAS – Dalam upaya mewujudkan ketahanan keluarga dan menekan angka perceraian sejak dini, Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penting bagi para penyuluh agama Islam se-Kabupaten Banyumas.
Acara yang dipusatkan di Aula Al Ikhlas Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas pada Senin, 26 Oktober 2026 ini, berfokus pada pembekalan substansial mengenai Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 1221 Tahun 2025 tentang Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pada Calon Pengantin.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas,  Ibnu Asaddudin,hadir secara langsung untuk membuka kegiatan tersebut sekaligus memberikan sambutan yang inspiratif dan penuh motivasi. Dalam arahannya, Ibnu Asaddudin menekankan bahwa penyuluh agama Islam adalah garda terdepan di tengah masyarakat yang memegang peran strategis. Beliau mengajak seluruh penyuluh untuk menyambut regulasi baru ini dengan semangat inovasi dan pelayanan prima.

"Keluarga adalah pilar utama peradaban bangsa. Melalui Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1221 Tahun 2025 ini, kita memiliki pedoman yang semakin komprehensif untuk membimbing calon pengantin agar tidak hanya siap secara administratif, tetapi juga matang secara mental, spiritual, finansial, dan kesehatan. Mari kita jadikan bimbingan perkawinan ini sebagai gerakan moral bersama untuk melahirkan generasi Banyumas yang berkualitas dan keluarga yang maslahat," ungkap  Ibnu Asaddudin di hadapan para peserta.

Senada dengan hal tersebut, Kasi Bimas Islam Agus Setiawan, menyoroti  pentingnya kolaborasi lintas sektor serta peran aktif penyuluh agama Islam dalam mendampingi masyarakat secara humanis, adaptif, dan solutif terhadap dinamika problematika rumah tangga modern saat ini.

Dalam sosialisasi ini, ditekankan bahwa Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 1221 Tahun 2025 disusun sebagai pedoman baku penyelenggaraan Bimwin Catin. Beberapa poin krusial yang wajib dipahami oleh penyuluh dan masyarakat meliputi:

Kewajiban Peserta: Bimwin Catin wajib diikuti oleh seluruh calon pengantin yang telah mendaftarkan kehendak nikah di KUA. Peserta wajib menyelesaikan seluruh sesi paling lambat satu hari kerja sebelum akad nikah dan akan menerima sertifikat resmi.

Penyelenggara Resmi: Kegiatan dapat diselenggarakan oleh Kemenag, organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum, pesantren, serta perguruan tinggi keagamaan Islam yang telah mengantongi izin dari Dirjen Bimas Islam.

Kurikulum 5 Modul Utama: Materi bimbingan mencakup 10 jam pelajaran (tatap muka atau metode campuran) yang terbagi dalam lima modul: Membangun keluarga sakinah, Psikologi keluarga, Pemenuhan kebutuhan dan pengelolaan keuangan keluarga, Kesehatan reproduksi, Persiapan generasi berkualitas

Fasilitator & Pembiayaan: Kegiatan didukung oleh fasilitator bersertifikat hasil bimbingan teknis tingkat kabupaten/kota. Yang tak kalah penting, pembiayaan kegiatan bersumber dari anggaran negara atau sumber sah lainnya tanpa membebankan biaya sepeser pun kepada peserta.

Acara sosialisasi ini semakin berbobot dengan hadirnya narasumber-narasumber ahli yang membedah teknis dan substansi materi secara mendalam, Lubab Habibburahman,  memaparkan aspek yuridis, regulasi terbaru, serta tata kelola administrasi penyelenggaraan Bimwin Catin agar selaras dengan koridor hukum yang berlaku. Faidus Sa'ad,  Mengupas tuntas strategi pembinaan mental, psikologi keluarga, serta penguatan nilai-nilai keagamaan dalam membangun pondasi rumah tangga yang harmonis. Tini Hayatur Rohmah,  Menjelaskan pentingnya pengelolaan ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi, serta strategi merencanakan generasi masa depan yang unggul dan berkualitas.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kemenag Kabupaten Banyumas optimis kualitas pelayanan pencatatan nikah dan bimbingan pranikah di wilayah Banyumas akan semakin meningkat, sehingga mampu melahirkan keluarga-keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta membawa kemaslahatan bagi umat.(tum)