HUT RI #81

Penyuluh KUA Wangon Ikuti Sosialisasi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1221 Tahun 2025 tentang Bimbingan Perkawinan Catin

K
KUA Wangon
26 Okt 2026
9x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 26-10-2026 13:03
SHARE

 

Wangon – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1221 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 26 Oktober 2026, oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, bertempat di Aula Al Ikhlas. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi petugas dalam memberikan layanan bimbingan perkawinan kepada masyarakat. Senin (26/10)

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebijakan dan pedoman penyelenggaraan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Melalui kegiatan tersebut, para peserta diharapkan mampu memahami ketentuan yang berlaku serta mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas di wilayah kerja masing-masing. Bimbingan perkawinan memiliki peran penting dalam membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Penyuluh Agama Islam KUA Wangon, Zain, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi kesempatan penting untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru dalam penyelenggaraan bimbingan perkawinan. “Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi ini karena menjadi pedoman bagi penyuluh dalam memberikan bimbingan kepada calon pengantin. Dengan memahami regulasi yang berlaku, kami berharap pelaksanaan bimbingan perkawinan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, para penyuluh agama diharapkan dapat mengoptimalkan peran edukasi kepada calon pengantin, tidak hanya dalam aspek pemahaman agama, tetapi juga dalam membangun komunikasi yang sehat, mengelola konflik rumah tangga, memahami hak dan kewajiban suami istri, serta mempersiapkan kehidupan keluarga yang harmonis. Materi bimbingan yang tepat diharapkan mampu menjadi bekal bagi pasangan dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan berumah tangga.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Penyuluh Agama Islam KUA Wangon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bimbingan perkawinan kepada masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kementerian Agama Kabupaten Banyumas dan KUA dalam mewujudkan keluarga yang berkualitas, mandiri, dan harmonis, sekaligus mendukung upaya pencegahan konflik rumah tangga serta membangun ketahanan keluarga sejak sebelum pernikahan. (Srf)