Kemenag Banyumas Sambut Kunjungan Sinergi Kemenag Cilacap Terkait Layanan Wakaf

Oleh HUMAS
SHARE

Purwokerto (humas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas menerima kunjungan studi banding dari Kemenag Kabupaten Cilacap terkait pelayanan wakaf. Kunjungan ini secara khusus fokus pada pemahaman mendalam tentang prosedur pendaftaran wakaf melalui aplikasi wakaf digital nasional, Siwak (Sistem Informasi Wakaf). Selasa (14/10)

Sri Endah Sukmawati, selaku perwailan dari Gara Zawa Kemenag Cilacap menyampaikan tujuan kunjungannya adalah untuk mendalami mekanisme kerja dan solusi atas tantangan yang dihadapi dalam penggunaan aplikasi Siwak. 
"Kami datang ke Kemenag Banyumas untuk studi banding terkait perwakafan, khususnya pemahaman tentang prosedur pendaftaran wakaf melalui aplikasi Siwak," ujar Sri Endah.

Bliau mengakui bahwa Kemenag Cilacap masih mengalami beberapa kendala dalam mengimplementasikan aplikasi Siwak—yang merupakan aplikasi wakaf terintegrasi se-Indonesia.
"Kami mengalami kesulitan dalam aplikasi Siwak terkait kesepahaman dokumen yang bisa di-ACC atau tidak dan kelengkapan berkas persyaratan wakaf yang harus di-upload di Siwak. Untuk itu kami datang kesini untuk saling bertukar pikiran dan belajar" lanjutnya.

Kemenag Banyumas menyambut baik kunjungan ini sebagai wujud sinergi antar-satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama. "Kami sangat menyambut baik inisiatif Kemenag Cilacap. Aplikasi Siwak adalah instrumen penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf secara nasional," ungkap Saridin, selaku Gara Zawa dari Kemenag Banyumas. 

"Inti dari studi banding ini adalah menyamakan persepsi agar tidak ada lagi keraguan. Kita harus pastikan bahwa setiap berkas yang masuk, baik dari segi dokumen fisik maupun kelengkapan upload di Siwak, telah memenuhi standar yang ditetapkan. Sebab, wakaf adalah ibadah yang harus kita kawal dengan kehati-hatian dan ketepatan data yang prima." lanjutnya.

Kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dalam mengelola data wakaf secara digital, sehingga pelayanan kepada masyarakat wakif dan nazhir menjadi lebih optimal, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam aplikasi Siwak. (del)