Kepala KUA Ajibarang, Mujamil, Bertindak sebagai Wali Hakim Pasangan Tipar Kidul

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang — Sariwan (alias Sarwan) dan Siti Sukesih, pasangan dari Desa Tipar Kidul, resmi melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang. Wali hakim Mujamil, Kepala KUA Ajibarang, memimpin upacara akad dengan penuh ketenangan dan kehati-hatian, mengingat kedua mempelai telah memasuki usia yang tidak lagi muda. Kamis (11/06)

Akad berlangsung khidmat meski dihadiri terbatas — hanya oleh kedua mempelai dan dua orang saksi. Slamet Riyadi hadir sebagai saksi dari pihak mempelai pria, sedangkan Waritno ditunjuk sebagai saksi dari pihak mempelai wanita. Keheningan dan kekhusyukan membuat suasana tetap sakral meskipun jumlah hadirin sedikit.

Ruswandi, pembantu desa Tipar Kidul, turut mendampingi jalannya prosesi dan membacakan doa pada saat akad, menambah nuansa kebersamaan dan dukungan masyarakat setempat. Seluruh rangkaian acara berjalan lancar tanpa hambatan, menandai permulaan kehidupan rumah tangga baru bagi Sariwan dan Siti Sukesih.