Kepala KUA Kemranjen Konsultasikan Persyaratan Ijin Operasional Pondok Pesantren

Oleh KUA KEMRANJEN
SHARE


Banyumas — Kepala KUA Kemranjen, Apriliyanto, melakukan konsultasi kepada Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kankemenag Kabupaten Banyumas, Faisal Riza, terkait persyaratan pengajuan Izin Operasional (IJOP) pondok pesantren. Senin (10/08)

Konsultasi tersebut berlangsung di ruang Kasi PD Pontren Kankemenag Kabupaten Banyumas. Pertemuan ini membahas sejumlah ketentuan dan kelengkapan administrasi yang perlu dipenuhi dalam proses pengajuan izin operasional pondok pesantren.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam konsultasi tersebut adalah adanya penambahan persyaratan pada tahun 2026, yakni dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai bagian dari kelengkapan pengajuan izin operasional pondok pesantren.

Apriliyanto menyampaikan bahwa konsultasi ini penting dilakukan agar informasi persyaratan yang disampaikan kepada masyarakat, khususnya pengelola pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kemranjen, dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya konsultasi ini, kami berharap pengelola pondok pesantren dapat mempersiapkan seluruh persyaratan dengan baik sehingga proses pengajuan izin operasional dapat berjalan tertib dan lancar,” ungkap Apriliyanto.

Sementara itu, Faisal Riza memberikan penjelasan mengenai ketentuan dan dokumen yang perlu dipersiapkan oleh lembaga dalam proses pengajuan IJOP. Penambahan persyaratan tersebut diharapkan dapat mendukung tertib administrasi sekaligus memastikan legalitas dan kelayakan lembaga pendidikan keagamaan yang mengajukan izin operasional.

Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya KUA Kemranjen dalam memberikan pendampingan dan pelayanan informasi kepada masyarakat serta lembaga keagamaan, khususnya dalam mendukung tertib administrasi pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kemranjen.(W)