Kepala KUA Sumpiuh Tekankan Disiplin dan Sinergi Berbasis Regulasi Terkini

Oleh HUMAS
SHARE

Banyumas (Humas) – Memulai pekan kerja dengan penuh disiplin, seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumpiuh melaksanakan apel pagi rutin. Tepat pukul 07.30 WIB, seluruh ASN—terdiri dari Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama, dan Staf—telah berbaris rapi di halaman kantor. Senin (13/10)

Kepala KUA Sumpiuh, H. Suhiryano Amin Ghufron, dalam amanatnya menyampaikan pesan kunci yang tegas dan relevan dengan tugas pokok ASN. Beliau menekankan bahwa ketaatan terhadap aturan adalah pondasi utama dalam pelayanan publik.
"Sebagai Aparatur Sipil Negara, kita semua memiliki tanggung jawab besar kepada negara dan masyarakat. Oleh karena itu, saya tekankan kepada seluruh ASN KUA Sumpiuh untuk selalu bekerja dan melaksanakan tugas sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu PMA No 24 Tahun 2024 Jo PMA No 30 Tahun 2024," ujar H. Suhiryano.

Beliau menegaskan bahwa kepatuhan terhadap setiap peraturan perundang-undangan, pedoman, dan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan adalah pondasi integritas dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan publik yang prima.

Kepala KUA merincikan penekanan tugas per lini yakni, penghulu diminta memastikan setiap proses pencatatan nikah memenuhi syarat administratif dan syariat sesuai prosedur, penyuluh diminta memastikan setiap materi bimbingan berbasis pada ajaran agama yang moderat dan regulasi yang berlaku serta staf diminta memastikan tata kelola administrasi dan kerumahtanggaan berjalan sesuai standar dan SOP.

Menutup amanatnya dengan pesan motivasi, beliau mengajak seluruh jajaran untuk memperbarui niat dan komitmen. "Mari kita tingkatkan disiplin, perkuat sinergi antar lini, dan jadikan ketaatan pada regulasi sebagai budaya kerja utama kita. Kita wujudkan KUA Sumpiuh yang unggul, profesional, dan melayani dengan hati, sesuai dengan aturan yang berlaku" pungkasnya. Apel pagi ditutup dengan pembacaan doa dan kesiapan seluruh ASN untuk memulai tugas pelayanan kepada masyarakat. (lae/del)