Konsultasi Duplikat Buku Nikah: Dokumen Berharga yang Wajib Dijaga

Oleh KUA JATILAWANG
SHARE

Jatilawang - Masyarakat melakukan konsultasi terkait pengurusan duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya menjaga dokumen pernikahan. Senin (25/05)

Kegiatan konsultasi yang berlangsung di ruang pelayanan KUA Jatilawang tersebut dilayani langsung oleh staf KUA dengan memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan pengajuan duplikat buku nikah.

Dalam kesempatan itu, petugas pelayanan menyampaikan bahwa buku nikah merupakan dokumen negara yang sangat penting dan wajib dijaga dengan baik. “Buku nikah adalah dokumen berharga yang menjadi bukti sah pernikahan dan sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, sehingga harus disimpan dan dijaga dengan baik,” ujarnya.

Konsultasi dilakukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah agar dapat memahami tahapan pengurusan duplikat sesuai aturan yang berlaku.

Selain memberikan penjelasan administrasi, staf KUA juga mengingatkan masyarakat untuk menyimpan dokumen penting di tempat yang aman guna menghindari kerusakan maupun kehilangan. Kegiatan pelayanan konsultasi berlangsung tertib dan komunikatif sehingga masyarakat dapat memahami proses pengurusan dengan lebih jelas dan mudah.

Melalui layanan konsultasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga dokumen pernikahan sebagai bagian dari administrasi keluarga yang sah dan legal.