Konsultasi P4 Bersama Staf KUA Jatilawang Bahas Persyaratan Kehendak Nikah
Oleh KUA JATILAWANG
Jatilawang - Masyarakat melakukan konsultasi bersama Pembantu Pegawai Pencatat Pernikahan (P4) dan staf Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang terkait pengajuan persyaratan kehendak nikah. Senin (25/05)
Kegiatan konsultasi yang berlangsung di ruang pelayanan KUA Jatilawang tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat agar proses administrasi pernikahan dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, staf KUA memberikan penjelasan mengenai berbagai dokumen yang harus dipersiapkan calon pengantin, mulai dari surat pengantar nikah, identitas diri, hingga kelengkapan administrasi lainnya sebelum pelaksanaan akad nikah.
Salah satu staf KUA menyampaikan bahwa konsultasi sangat penting agar masyarakat memahami tahapan dan persyaratan yang diperlukan. “Pengajuan persyaratan kehendak nikah harus dipersiapkan dengan baik agar proses pencatatan nikah berjalan lancar dan tidak mengalami kendala,” ujarnya.
Selain penjelasan administrasi, masyarakat juga diberikan arahan terkait jadwal pendaftaran, pemeriksaan berkas, serta pentingnya ketelitian dalam melengkapi dokumen pernikahan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh komunikasi yang baik antara P4, dan staf KUA sehingga setiap pertanyaan dapat dijelaskan secara jelas dan mudah dipahami.
Melalui konsultasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur pengajuan kehendak nikah dan mampu mempersiapkan seluruh persyaratan dengan lengkap sesuai aturan yang berlaku.
