KUA Ajibarang Layani Pendaftaran Nikah Online melalui SIMKAH
Ajibarang - Arisa Nofriana, warga Desa Jingkang, Kecamatan Ajibarang, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang, untuk menyelesaikan pendaftaran pernikahannya. Ia datang membawa sejumlah berkas persyaratan nikah setelah sebelumnya melakukan pendaftaran secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Kesehatan Keluarga Sakinah (SIMKAH). Kedatangan Arisa diterima oleh Penyuluh Agama Islam KUA Ajibarang, Muhammad Shodiq Ma’mun, di ruang resepsionis. Senin (19/10)
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Shodiq Ma’mun memeriksa berkas fisik yang dibawa Arisa guna memastikan kelengkapan serta kesesuaiannya dengan data yang telah didaftarkan secara online. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Arisa diarahkan menuju lantai dua untuk mengikuti proses pemeriksaan dan penginputan data di ruang operator SIMKAH. Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi sebelum pendaftaran pernikahan dapat diproses lebih lanjut.
Pihak KUA Ajibarang menegaskan bahwa masyarakat dapat memilih dua cara dalam mendaftarkan pernikahan, yaitu melalui layanan online SIMKAH atau datang langsung ke KUA Ajibarang. Pilihan layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi calon mempelai dalam mengurus persyaratan pernikahan. KUA Ajibarang juga berharap calon mempelai menyiapkan seluruh berkas secara lengkap agar proses pendaftaran dan pelayanan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan lancar.
