KUA Ajibarang Layani Permohonan Legalisasi Buku Nikah untuk Persyaratan Pendaftaran Bintara
Ajibarang - Warga Desa Lesmana, Gio Setiandi, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang, untuk mengurus legalisasi buku nikah orang tuanya. Legalisasi tersebut ia perlukan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Bintara. Dalam kesempatan itu, Gio membawa buku nikah asli, fotokopi buku nikah, serta fotokopi surat cerai orang tuanya. KUA Ajibarang memiliki layanan legalisasi umum berupa pengesahan surat bagi masyarakat di wilayahnya. Senin (19/10)
Petugas KUA Ajibarang, Boni Haryanto, menerima dan mengonfirmasi keperluan Gio di ruangannya. Dari penjelasan Gio diketahui bahwa orang tuanya pernah bercerai, kemudian kembali menikah. Boni menjelaskan bahwa KUA hanya dapat melakukan legalisasi buku nikah, sedangkan legalisasi akta cerai merupakan kewenangan Pengadilan Agama yang menerbitkan akta tersebut. Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa legalisasi akta cerai dilakukan melalui verifikasi keabsahan dokumen dan konfirmasi kepada Pengadilan Agama penerbit akta.
Boni juga menyarankan Gio agar, ketika mengurus legalisasi akta cerai ke Pengadilan Agama, ia menerangkan riwayat atau perjalanan rumah tangga orang tuanya secara lengkap. Keterangan yang jelas mengenai proses perceraian dan pernikahan kembali orang tua diharapkan dapat memperlancar pemeriksaan serta proses layanan di Pengadilan Agama. Pihak KUA berharap masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan dan keagamaan untuk keperluan administrasi dapat menyiapkan dokumen asli maupun fotokopi secara lengkap agar pelayanan berjalan lebih cepat.
