KUA Ajibarang Terbitkan Surat Riwayat Pernikahan untuk Mendukung Penerbitan Akta Kelahiran
Ajibarang - Kusyanto, warga Desa Kracak, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang, untuk mengurus dokumen pendukung penerbitan akta kelahiran. Ia menghadapi kendala karena tidak memiliki buku nikah orang tuanya. Atas dasar itu, Kusyanto memohon diterbitkannya surat riwayat pernikahan orang tuanya dengan membawa surat keterangan dari Pemerintah Desa Kracak. Senin (19/10)
Orang tua Kusyanto bernama Sukardi dan Sainah, yang keduanya merupakan warga Desa Kracak. Berdasarkan surat keterangan dari pemerintah desa, Sukardi dan Sainah tercatat sebagai pasangan suami istri, tetapi pernikahan mereka belum tercatat pada register KUA. Penyuluh Agama Islam KUA Ajibarang, Muhammad Shodiq Ma’mun, yang melayani Kusyanto menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut menjadi dasar diterbitkannya surat riwayat pernikahan orang tua Kusyanto. Surat itu diharapkan dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk keperluan administrasi, termasuk pengurusan akta kelahiran.
Langkah ini menunjukkan upaya KUA Ajibarang dalam membantu masyarakat yang mengalami kendala dokumen kependudukan dan keagamaan. Pihak KUA berharap pelayanan tersebut dapat memperlancar pengurusan akta kelahiran, dengan syarat seluruh berkas dan dokumen pendukung disiapkan secara lengkap, benar, dan sesuai ketentuan. Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang menjadi dasar administrasi kependudukan bagi setiap warga.
