KUA Berikan Pelayanan Legalisir Buku Nikah kepada Warga Purworejo
Purwokerto – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi keagamaan yang mudah, cepat, dan profesional kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan tersebut diwujudkan melalui layanan legalisir buku nikah kepada salah seorang warga Purworejo, Senin (19/10), bertempat di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat.
Pelayanan legalisir buku nikah ini merupakan bagian dari upaya KUA Purwokerto Barat dalam memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat, khususnya terkait dokumen pernikahan yang telah tercatat secara resmi. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh pengesahan salinan buku nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petugas KUA Purwokerto Barat melaksanakan pelayanan dengan mengedepankan ketelitian dalam pemeriksaan dokumen, ketertiban administrasi, serta sikap ramah dan santun kepada pemohon. Hal ini menjadi wujud nyata komitmen KUA dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pelayanan legalisir buku nikah juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas KUA dalam memberikan pelayanan administrasi pencatatan nikah serta memastikan kebutuhan dokumen masyarakat dapat terlayani dengan baik.
Dengan adanya pelayanan ini, KUA Purwokerto Barat berharap masyarakat semakin mudah dalam mengakses layanan administrasi keagamaan. KUA juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar tercipta layanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui pelayanan yang optimal, KUA Purwokerto Barat berkomitmen untuk terus hadir sebagai institusi yang memberikan kemudahan dan kepastian layanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (is)
