KUA Berikan Pelayanan Legalisir Surat Pernyataan Belum Menikah bagi Calon Pendaftar TNI
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat melalui legalisir Surat Pernyataan Belum Menikah bagi salah seorang warga Kelurahan Kedungwuluh. Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Selasa (04/08)
Legalisir surat tersebut diperlukan sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk mengikuti proses pendaftaran calon prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Petugas KUA Purwokerto Barat melayani proses pemeriksaan dokumen serta legalisasi secara cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kebutuhan administrasi pemohon dapat dipenuhi dengan baik.
Pelayanan berlangsung tertib, cepat, dan lancar. Selain melakukan legalisasi dokumen, petugas juga memberikan penjelasan kepada pemohon mengenai fungsi dan penggunaan surat yang telah dilegalisasi agar dapat digunakan sesuai dengan keperluan pendaftaran.
Melalui pelayanan ini, KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen menghadirkan layanan publik yang profesional, mudah diakses, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Berbagai layanan administrasi keagamaan dan dokumen pendukung lainnya senantiasa diberikan secara prima sebagai wujud nyata pengabdian kepada masyarakat. (is)
