KUA Jaga Kepercayaan Masyarakat Melalui Pendistribusian Buku Nikah
Banyumas – Pelayanan administrasi pernikahan di KUA Lumbir, Kabupaten Banyumas, kembali menunjukkan kelancaran dan ketertiban. Pada Jumat pagi, Staf Pengelola Umum KUA Lumbir, Moh. Tohiron Musyaffa, melaksanakan pendistribusian buku nikah kepada P3N Sadli dari Desa Cingebul. Jumat (13/02)
Buku nikah yang diserahkan merupakan dokumen resmi bagi pasangan Neki Anggar Laksana dan Defi Mulyani, warga Desa Cingebul. Pendistribusian ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen pernikahan dapat diterima oleh pasangan pengantin dengan aman dan tepat waktu, sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku.
Moh. Tohiron Musyaffa menjelaskan bahwa setiap buku nikah yang didistribusikan dicatat dengan cermat, mencantumkan nama pasangan, nomor registrasi, serta identitas penerima P3N. Proses ini bertujuan untuk menjamin keamanan dokumen dan mempermudah pelacakan administrasi jika sewaktu-waktu dibutuhkan. “Kami memastikan setiap dokumen tercatat dengan rapi dan diterima oleh P3N sebagai perpanjangan tangan KUA di desa. Hal ini penting agar pasangan pengantin segera memiliki buku nikah resmi yang sah secara hukum,” ujarnya.
Pendistribusian buku nikah ini merupakan bagian dari upaya KUA Lumbir dalam memberikan pelayanan yang tertib, cepat, dan akurat kepada masyarakat. Dengan sistem distribusi yang jelas, P3N dapat membantu masyarakat di desa masing-masing untuk memperoleh dokumen pernikahan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kelancaran administrasi pernikahan.
Melalui kegiatan ini, KUA Lumbir menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan administrasi pernikahan yang profesional, aman, dan tepat waktu. Pendistribusian buku nikah secara terencana tidak hanya mempermudah pelayanan, tetapi juga memastikan hak pasangan pengantin terlindungi sesuai ketentuan hukum di Kabupaten Banyumas.
