KUA Layani Konsultasi Pendaftaran Nikah Warga Karanglewas Lor
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kali ini, pelayanan diberikan kepada warga Kelurahan Karanglewas Lor, Purwokerto Barat, yang datang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pendaftaran nikah. Rabu (30/09)
Kegiatan konsultasi tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Warga mendapatkan penjelasan secara langsung terkait berbagai persyaratan dan tahapan yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran pernikahan.
Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat memberikan informasi secara jelas dan terarah, sehingga masyarakat dapat memahami dokumen serta prosedur yang harus dipenuhi. Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya KUA dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang tepat dan pelayanan administrasi yang mudah dipahami.
Pelayanan konsultasi persyaratan nikah juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sejak awal. Dengan demikian, proses pendaftaran nikah diharapkan dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KUA Purwokerto Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang ramah, informatif, transparan, dan responsif kepada seluruh masyarakat. Melalui pelayanan yang prima, KUA tidak hanya menjalankan fungsi administrasi pernikahan, tetapi juga hadir memberikan pendampingan dan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Warga Karanglewas Lor pun menyambut baik pelayanan konsultasi tersebut. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat membantu calon pengantin mempersiapkan seluruh persyaratan pernikahan dengan lebih baik serta menghindari kendala dalam proses pendaftaran. (is)
